acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second
Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).
“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh
fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta
kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta
cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya. Selain itu karena secara
geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,”jelas
Yasonna di hadapan para pebisnis asing di Wilayah Kepri.
Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas
keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut.
Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk
kebaikan Indonesia.
“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti
dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.
Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id
dengan mudah dan cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta
pembayarannya dilakukan secara online.
“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu
dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi
Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib
memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di
Indonesia. Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti
tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah
Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. Hal ini menjadi 1 paket
kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.