Akan tetapi, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para warga binaan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Sebanyak 92 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022. Remisi itu sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1915, 1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022.
Bertempat di Gereja Galilea Rutan Cipinang, Remisi khusus natal tahun 2022 diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Rutan Kelas I Cipinang yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Resnu Parada Andhika kepada dua perwakilan narapidana.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Resnu Parada Andhika membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang berisikan Tema Natal Tahun 2022 yaitu "Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain", yang dikutip dari ayat Alkitab Matius 2:12. Pemilihan Tema Natal 2022 ini bukan hanya sebatas tanpa alasan atau tanpa makna, jalan lain dalam kalimat tersebut memiliki makna mendalam. Jalan lain dapat dimaknai sebagai jalan baru yang perlu ditempuh umat manusia. Meskipun jalan baru belum tentu lebih mudah dan justru sering kali penuh hambatan, tapi jalan tersebut adalah petunjuk Tuhan.
Pada akhir sambutan, Resnu mengucapkan Selamat kepada 92 orang Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Rutan Cipinang.(JN)