Surat tugas dengan nomor 01/DPP-PJS/ST/I/2023 ditanda tangani Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dan Sekjen Taswin Hasbulah tersebut di kirimkan ke DPD PJS Provinsi Gorontalo, Senin (09/01/2023).
Surat DPP PJS tersebut menugaskan Adv Asmanidar, SH Ketua DPP Divisi Hukum Dan Advokasi Jurnalis dan Adv Ismail Abas, SHI, Wasekjen DPP PJS Divisi Hukum dan Advokasi Jurnalis.
Keduanya ditugaskan melakukan pendampingan hukum kepada Sri Vanda Waraga Bendahara DPC PJS Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Mahmud kepada Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo Muzamil Hasan mengatakan jika PJS siap pasang badan untuk melakukan advokasi kepada wartawan yang merupakan anggota PJS.
"Ini tugas utama PJS selain tugas pokok lainnya yakni pendidikan dan pelatihan kepada anggota PJS," kata Mahmud melalui jaringan telponnya.
Hal ini dibenarkan Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Muzamil Hasan.
"Benar, surat tugasnya sudah saya terima dan baca, serta sudah disampaikan ke Dewan Pembina dan pengurus DPC PJS Pohuwato," terang Muzamil Hasan.
Ditambahkan mantan wartawan LKBN ANTARA tersebut, perihal pendampingan hukum terhadap anggota PJS akan dilaporkan kepada Dewan Pembina DPP PJS Saipul Mbuinga dan Dewan Pakar DPP PJS Nasir Giasi.
Disinggung apa yang mendera anggotanya, Om Muza sapaan akrab penanggung jawab media online deteksinews.id tersebut, meminta menghubungi penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh DPP PJS.
"Untuk itu tolong konfirmasi ke pak Ismail Abas selaku penasehat hukum yang telah diberikan kuasa," ungkapnya.
Ditambahkan Muzamil Hasan, surat tugas kepada kedua advokat tersebut, tembusannya diberikan sampaikan kepada 1. Bapak Kapolri, Cq. Kadiv Humas Mabes Polri. 2. Bapak Kapolda Gorontalo. 3. Bapak Ketua Dewan Pembina DPP PJS Bapak Irjen Pol (P) Dr. Drs. Hi. Anton Charliyan. 4. Ketua Dewan Pakar DPP PJS , Bapak Troy Pomalingo, MA. 5. Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo di Gorontalo. 6. Ketua DPC PJS Kabupaten Pohuwato.(Rel)