Lahan yang akan di hibahkan berada di jalan lintas Batu Ajo (Kotapinang) desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan luas 39.992 M².
Tingginya kebutuhan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait pengurusan paspor khususnya pada musim haji dan jauhnya akses masyarakat ke Kantor Imigrasi saat ini, Heri berharap untuk pendirian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kotapinang. Untuk mempercepat proses pendirian UKK di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkenan menyediakan ruko untuk tempat sementara sebagai gedung kantor UKK dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Kedepannya setelah gedung kantor Lapas Kelas III Kotapinang yang baru terbangun, direncanakan gedung kantor Lapas Kelas III Kotapinang yang lama akan dijadikan gedung kantor UKK.
Heri juga berharap kedepannya Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapatkan pengakuan atau penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kabupaten Peduli HAM. Heri mempertanyakan langkah-langkah apa yang harus di tempuh Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam mencapai keberhasilan yang diharapkan.
Mengakhiri kunjungannya, Heri berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat menjembatani Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke Sekretaris Jenderal Kemenkumham dalam proses penyerahan sertifikat hibah lahan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meminta Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menerbitkan surat permohonan yang akan di sampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait hibah lahan. Selanjutnya untuk proses pendirian UKK akan dilakukan survey lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Untuk mewujudkan kabupaten Peduli HAM di butuhkan proses yang harus dilalui secara bertahap dan akan dilakukan penilaian oleh pihak yang terkait.(JN)