Dalam arahannya Nugroho menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. Hal ini juga menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif.
Nugroho juga menjelaskan beberapa pasal-pasal penting yang mengalami perubahan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meliputi Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, Kepala UPT Pemasyarakatan, dan pegawai Divisi Pemasyarakatan.(JN)