Koordinasi ini digelar dalam rangka pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas/Rutan sebagai upaya memenuhi Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta Kepala Divisi beserta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Diawal kegiatan, Ka.Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa perekaman data e-KTP bagi warga binaan Pemasyarakatan sengaja didorong diawal tahun 2023 sebagai bentuk persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS Khusus.
Lebih lanjut, Ibnu Chuldun mengatakan “Data-data yang dibutuhkan oleh Dukcapil untuk proses perekaman perlu dipersiapkan, mulai dari nama lengkap, alamat, nama ibu, hingga sidik jari warga binaan harus valid dan lengkap," bebernya.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS, Dodot Adikoeswanto mengapresiasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang telah bergerak cepat dalam mempersiapkan semua data untuk pemutakhiran data penduduk bagi Warga Binaan pada Lapas/Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menambahkan bahwa akan dilakukan pengecekan dan pengumpulan data warga binaan yang belum memiliki e-KTP. “Dengan adanya kerjasama ini diharapkan warga binaan diseluruh UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat memiliki identitas tunggal dan sah sesuai dengan undang-undang, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas ataupun Rutan sehingga mereka mempunyai hak pilih dalam pemilu tahun 2024,” pungkasnya.(JN)