Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang Warga Binaan dengan materi Sosialiasi terkait Undang - Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang di sampaikan oleh perwakilan dari LBH INPARTIT, H. Hadi Syahroni.
Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut atas kerja sama antara Rutan Cipinang dan Lembaga Bantuan Hukum INPARTIT dalam menyediakan bantuan hukum secara gratis kepada warga binaan Rutan Cipinang yang kurang mampu.
Pada kesempatan ini, Resnu Parada Andhika Selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu wujud pelayanan Rutan Cipinang kepada Warga Binaan. "Kerja sama ini merupakan bentuk pelayanan kami dalam hal penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan di pengadilan bagi warga binaan Rutan Cipinang yang kurang mampu," Ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait persoalan-persoalan hukum dan keluh kesah meraka atas proses hukum yang sedang dijalani.(JN)