Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, ST dari Fraksi Gerindra diruang kerjanya pada Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/2/2023).
DPRD Kota Medan mengesahkan Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan 2023 sebesar Rp7,86 triliun lebih dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (22/11/2022), sebelumnya.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi dan penandatanganan/ pengambilan keputusan DPRD Kota Medan dengan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan 2023.
Dedy mengatakan Visi Bapemperda DPRD Medan Berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas dan peran fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sedangkan Misi Bapemperda DPRD Medan adalah Merumuskan dan menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang beriorientasi kepada masyarakat serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
“Visi Bapemperda DPRD Medan Berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas dan peran fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sedangkan Misi Bapemperda DPRD Medan adalah Merumuskan dan menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang beriorientasi kepada masyarakat serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah,” papar Dedy.
Sesuai dengan visi dan misi tersebut, maka kita bertekad untuk menyelesaikan secara maksimal Ranperda Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Deddy Aksyari Nasution ST, Senin (14/2/2023).
Maka pada selasa tanggal 27 Deaember 2022 lalu, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Rapat Paripurna tersebut dengan penjelasan atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, S.T., bahwa dalam rangka melindungi dan mengembangkan UMKM, pemerintah melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah lain maupun negara lain di Asia Tenggara.
“Dengan semakin meningkatnya masyarakat di Kota Medan dalam mengembangkan UMKM, perlu Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan UMKM yang berada di Kota Medan, agar terlindungi dan mampu berkembang dalam pemasarannya di tengah-tengah persaingan usaha, dimana saat ini begitu banyak tumbuhnya usaha-usaha modern di Kota Medan”, kata Dedy Aksyari.
Dedy Aksyari mengapresiasi Rapat Paripurna tersebut berlangsung dengan lancar, yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., didampingi H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini juga dihadiri Wali Kota Medan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Camat se-Kota Medan.
Dan Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan.
Kemudian Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023.
Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ranperda tentang Revisi Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.
Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tantang Perubahan Atas Perda No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Ranperda tentang Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2022-2042.
Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025, Ranperda
Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dan Ranperda tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan.
“Dengan disepakati ini maka tugas Bapemperda DPRD Kota Medan tinggal menyusunnya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya yang tujuannya untuk masyarakat Kota Medan lebih baik lagi dan sesuai apa yang dikatakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan menuju Medan Berkah,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini.
Target Utama Ketika disinggung soal 25 Ranperda tahun 2022 itu, Deddy pun berharap kepada Wali Kota Medan supaya target utama Pemko Medan di bidang Kesehatan, Kebersihan, Infrastruktur, Kawasan Heritage, dan Banjir tercapai. Soalnya, menurut Deddy, kelima bidang itu sangat penting menuju medan metropolitan.
Seperti halnya Kesehatan, meski saat ini kasus Covid-19 di Kota Medan sudah menunjukkan angka penurunan penularan yang signifikan, namun masih diperlukan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, angka kasus bayi stunting juga masih tinggi, sehingga memerlukan penangangan yang serius dari Pemko Medan. Selain Kesehatan, Pemko Medan juga harus serius menangani permasalahan infrastruktur di Kota Medan.
Sebab, menurut pengamatan Deddy Aksyari, ada beberapa titik jalan di Kota Medan yang perlu mendapatkan perawatan dan perhatian serius. Kondisi inilah yang sering menjadi keluhan warga karena tindakan Pemko Medan. “Kita tidak mau kondisi ini berlarut-larut dan berharap kepada walikota untuk segera mengatasinya,” katanya.
Ditambahkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan ini, Kawasan Heritage sebagai penunjang sektor pariwisata juga harus menjadi perhatian. Terlebih, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menetapkan kawasan Kesawan sebagai kawasan Heritage untuk menunjang sektor pariwisata.
“Target Pemko Medan untuk menjadikan kawasan Kesawan menjadi tujuan wisata heritage dan kuliner sempat terkendala karena pandemi covid-19. Target ini harus dikejar karena Kota Medan memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi tujuan wisata heritage dan kuliner,” ujarnya
Permasalahan banjir juga harus jadi prioritas Pemko Medan. Sebab, masalah ini selalu menjadi permasalahan utama Kota Medan. “Jika kita membicarakan masalah banjir, tidak terlepas dari kondisi drainase di Kota Medan yang belum maksimal. Artinya, kedua bidang ini saling berkaitan,” sebutnya.
Soalnya, jika Wali Kota Medan benar-benar ingin mengatasi agar Kota Medan tidak banjir atau menekan persentasenya, maka perbaiki terlebih dahulu kondisi drainase. Banjir yang terjadi di Kota Medan, bahkan di kota-kota lainnya, sebut Deddy, tak lain adalah drainase tidak berfungsi lagi untuk mengaliri air jika hujan turun, dikarenakan tersumbat sampah limbah masyarakat dan sebagainya.
“Nah, perwajahan inilah yang menghiasi Kota Medan jika hujan turun. Maka dari itu, Perda kita buat untuk segera dilaksanakan supaya program pemerintah dapat terwujud,” harapnya.
A. Adapun Susunan Bapemperda:
Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi.
Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang, Ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
B. Komposisi Personalia Bapemperda
Ketua : Dedy Aksyari Nasution, ST
Wakil Ketua : Erwin Siahaan
Anggota :
Paul Mei Anton Simanjuntak, SH
Drs. Wong Chun Sen, M.Pd
Margaret MS
Surianto SH
Haris Kelana Damanik, S.T
Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd
Dr Rudiawan Sitorus, M.Pem.I
Edi Saputra, ST
Sukamto, SE
Mulia Asri Rambe, SH
Afif Abdillah, SE
Parlindungan, SH, M
B. Tugas dan Wewenang BAPEMPERDA:
Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang beiArasal dari Pemerintah Daerah.
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah melakukan kajian Perda dan Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.(S.Smjk)