Imam dalam sambutannya menyampaikan Imigrasi dalam tugas pokok dan fungsi memiliki 3 tugas pokok antara lain Pelayanan Kepada Masyarakat, Fungsi Penegakan Hukum dan Keamanan Negara dan Fasilitator Pembangunan Ekonomi.
"Intelijen keimigrasian adalah bagian dari penegakan hukum dalam penjaga keamanan negara, langkah langkah preventif dan pencegahan adalah sangat dibutuhkan didalam menjaga keamanan negara", ucap Imam.
"Didalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2022 Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi Penyelidikan Keimigrasian dan Pengamanan Keimigrasian. Perlu dipahami bahwa Penyelidikan Keimigrasian saat perlu di dalam proses penegakan Hukum formil Keimigrasian, namun seyogya nya pengamanan adalah tujuan utama dari literatur tersebut, baik penyelidikan tersebut dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Sedangkan Pengamanan Keimigrasian adalah deteksi dini terhadap ancaman, tantangan dan hambatan serta gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian", lanjut Imam.
Turut hadir Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Sumut Ignatius Purwanto,
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Ekjon Warman Lingga, Analis Keimigrasian Ahli Utama Ferry Monang Sihite dan Ramli, Analis Keimigrasian Ahli Muda Danny Ariana, Kepala UPT Imigrasi di lingkungan Kemenkumham RI.(JN)