"Ya, ada perubahan. Jumlah kursi tetap 50," ujar Rinaldi ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Rinaldi menjelaskan perubahan dapil untuk Pemilu 2024 di Medan berdasarkan P-KPU No 2023 tentang dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.
"(P-KPU) ditandatangani 6 Februari 2023," ungkapnya.
Jadi Bakal Calon Anggota DPD dari Sumut
Berikut Dapil Pemilu 2024 di Medan
Dapil 1 (Alokasi 7 Kursi)
Kecamatan Medan Helvetia
Kecamatan Medan Barat
Kecamatan Medan Baru
Kecamatan Medan Petisah
Dapil 2 (Alokasi 9 Kursi)
Kecamatan Medan Belawan
Kecamatan Medan Marelan
Kecamatan Medan Labuhan
Dapil 3 (Alokasi 12 Kursi)
Kecamatan Medan Deli
Kecamatan Medan Tembung
Kecamatan Medan Perjuangan
Kecamatan Medan Timur
Dapil 4 (Alokasi 10 Kursi)
Kecamatan Medan Kota
Kecamatan Medan Denai
Kecamatan Medan Amplas
Kecamatan Medan Area
Dapil 5 (Alokasi 12 Kursi)
Kecamatan Medan Sunggal
Kecamatan Medan Tuntungan
Kecamatan Medan Johor
Kecamatan Medan Maimun
Kecamatan Medan Polonia
Kecamatan Medan Selayang
Dapil Pemilu 2019 di Medan
Dapil I (Alokasi 8 kursi)
Kecamatan Medan Barat
Kecamatan Medan Baru,
Kecamatan Medan Helvetia,
Kecamatan Medan Petisah.
Dapil 2 (12 kursi)
Kecamatan Medan Belawan
Kecamatan Medan Deli
Kecamatan Medan Labuhan
Kecamatan Medan Marelan
Dapil 3 (Alokasi 8 kursi)
Kecamatan Medan Perjuangan
Kecamatan Medan Tembung
Kecamatan Medan Timur
Dapil 4 (Alokasi 10 kursi)
Kecamatan Medan Amplas
Kecamatan Medan Area
Kecamatan Medan Denai
Kecamatan Medan Kota
Dapil 5 (Alokasi 12 kursi)
Kecamatan Medan Johor
Kecamatan Medan Maimun
Kecamatan Medan Polonia
Kecamatan Medan Selayang
Kecamatan Medan Sunggal
Kecamatan Medan Tuntungan.(S.Smjk)