Materi pembahasan rapat koordinasi tentang pembentukan produk hukum daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023. Menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 terkait dengan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam amar putusannya dinyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang yaitu Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Selain memerintahkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan juga pembentuk undang-undang untuk mengakomodir metode omnibus law dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sudah dilaksanakan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terlepas dari perdebatan dan pro-kontra terkait dengan syarat kegentingan yang memaksa dalam penetapan Perpu, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan dan berlaku sebagai peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.
Sesuai dengan prosedur pembentukan Perpu, maka Perpu Nomor 2 Tahun 2022 harus segera diajukan kepada DPR untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang. Berdasarkan Rapat Badan Legislasi DPR RI tanggal 15 Februari 2023 telah disepakati bahwa, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disetujui untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. Artinya bahwa dalam waktu dekat, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Terlepas dari semua proses tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan prosedur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang akan menanggung konsekuensi dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini tentunya salah satunya adalah Pemerintahan Daerah. Karena dengan adanya perubahan terhadap berbagai undang-undang, maka pemerintahan daerah wajib menyesuaikan produk hukum di daerah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Oleh karena itu, untuk melihat dan menyamakan persepsi antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintahan Daerah, maka pada Rapat Koordinasi hari ini mengambil tema terkait dengan Tantangan Pemerintahan Daerah dalam penerapan Perpu Cipta Kerja ke Depan.” kata Imam Suyudi Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi di aula Soepomo Kanwil.(Selasa, 21/2/23)
“Harapan kami tentunya, agar kegiatan Rapat Koordinasi ini dapat memberikan masukan bagi Pemerintahan Daerah dan juga Kanwil Kemenkumham dalam pembentukan produk hukum di Daerah sehingga produk hukum yang ditetapkan tidak bertentangan dengan Perpu Cipta Kerja.” lanjutnya.(JN)