Pada masa pandemi ini pula, banyak layanan publik yang dibatasi dan memiliki ketentuan tertentu untuk dilaksanakan dengan tetap mementingkan protokol kesehatan.
Pada akhir tahun 2022, dengan menurunnya kasus covid , Presiden Jokowi menyampaikan kebijakan terkait pelayanan publik yang sudah dapat dilaksanakan kembali pada masa transisi menuju endemi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Meneruskan kebijakan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa sudah dapat dilaksanakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM antara lain: 1. Penerimaan tahanan baru dari aparat hukum; 2.Penerimaan terpidana yang belum di eksekusi; 3. Penyelenggaraan sidang secara tatap muka; 4.Pengalihan jenis penahanan; dan 5.Pelayanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.
Sesuai dengan Keputusan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Pancur Batu merespon cepat dengan mengadakan kegiatan Rapat yang membahas peraturan terbaru pada masa transisi menuju endemi yang di pimpin oleh Kalapas Kelas IIA Pancur Batu.
Dalam Rapat, Kalapas menyampaikan bahwa kegiatan layanan publik sudah dapat dilaksanakan seperti semula sebelum adanya covid-19, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti melampirkan bukti swab/antigen dengan hasil non reaktif atau bukti vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi setiap kali melakukan kegiatan layanan.
Untuk layanan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, seperti Layanan Kunjungan, sudah bisa dilakukan dengan ketentuan antara lain:
1. Layanan Kunjungan dilakukan secara tatap muka;
2. Setiap Tahanan/Narapidana mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
3. Pengunjung telah menerima vaksin kedua/vaksin booster dengan bukti pada Aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2x24 Jam;
4. Bagi Keluarga Tahanan/Narapidana yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual; dan
5. Kunjungan bagi Tahanan, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan.
Ketentuan-ketentuan lain seperti Penerimaan dan Pengeluaran Tahanan/Narapidana disesuaikan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar setiap pelaksanaan kegiatan pada masa transisi menuju endemi berjalan dengan tertib dan disiplin.
Sebagai Instansi Pemerintah yang mengedepankan pelayanan publik, Lapas Kelas IIA Pancur Batu melaksanakan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan toleransi. Untuk Petugas layanan kunjungan agar memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada keluarga WBP terkait Peraturan yang harus ditaati dalam masa transisi menuju endemi, agar tidak adanya kesalahpahaman yang dapat menimbulkan gangguan Kamtib dalam proses pelayanan tersebut.
“Saya harap seluruh petugas bekerja dengan jujur, disiplin dan berintegritas dalam melaksanakan langkah-langkah atau prosedur pelayanan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen PAS tersebut. Tidak melakukan nepotisme atau tindakan tertentu yang menguntungkan sebelah pihak, dan terpenting menghindari praktik Korupsi dan Pungli kepada Pangunjung dan WBP”, Ucap Kalapas.
Tambahnya, “Dengan adanya Kegiatan Rapat hari ini, seluruh petugas berkomitmen untuk menegakkan peraturan dan mengedepankan pelayanan yang prima dan berkualitas dalam mendukung Lapas Kelas IIA Pancur Batu meraih WBK/WBBM”.(Rel/JN)