Pemilik manfaat (Beneficial Ownership) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada Koperasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria. Adapun korporasi yang dimaksud dapat berupa perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan/atau berbentuk koperasi lainnya.
Kegiatan diawali diawali dengan penyampaian laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dimulai tanggal 15-17 Februari 2023. Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi membuka secara simbolis kegiatan dengan memukul gong.
Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan untuk menyamarkan tindak pidana seperti kasus pencucian uang, terorisme dan korupsi. Hal ini dilakukan dengan menyembunyikan identitas pelaku dan hasil kegiatannya. Berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, menyatakan bahwa rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya”, tutur Imam.Dilatarbelakangi hal tersebut Beneficial Ownership menjadi prioritas Presiden, dengan demikian iklim investasi di Indonesia akan lebih bersih dari tindak pidana. Berdasarkan data Ditjen AHU, di Provinsi Sumatera Utara pemilik Beneficial Ownership yang telah melakukan pengisian data sebanyak 29.619 atau 33,05% dari total 89.617 korporasi. Saya harapkan kegiatan ini menjadi sarana diskusi bagi para stakeholder terkait sehingga kedepannya dapat membawa manfaat bagi kita bersama, tambahnya.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Balai Harta Peninggalan Medan Chandra Anggiat Lasmangihut, Perwakilan Aparat Penegak Hukum, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Utara, Ikatan Wanita Pengusaha Sumatera Utara, Notaris dan Akademisi.(JN)