28 orang wargabinaan diantaranya 26 orang laki-laki dan 2 orang wanita dikembalikan kepada keluarganya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
PB diberikan setelah wargabinaan memenuhi syarat administratif dan subtantif diantaranya telah menjalani 2/3 dari masa hukuman dan berkelakuan baik dengan mengikuti beragam program pembinaan selama didalam Lapas.
“Ini kita berikan berdasarkan evaluasi bahwa wargabinaan tersebut telah memenuhi syarat administrasinya, dan yang terpenting telah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan”. Ujar Kalapas, Sangapta Surbakti. Senin, (13/02/2023)
Kedepannya Lapas Tanjungbalai juga akan terus mengoptimalkan segala bentuk layanan. Dimana layanan yang diberikan sepenuhnya GRATIS/tanpa dipungut biaya.
“Ojo kendor, gas terus”. Semangat Kasubsi. Reg., A. Rossi. (JN)