"Kita targetkan pembahasan oleh pansus selesai tiga bulan," ungkap Ketua Pansus Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tatib, Dedy Aksyari Nasution di Medan, Sumut, Rabu.
Menurut dia, peraturan ini merupakan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan No.1/2020 tentang Tata Tertib.
Rancangan peraturan DPRD Kota Medan ini juga bertujuan meningkatkan peran maupun fungsi anggota dewan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin membahas rancangan ini dengan menghimpun berbagai masukan, baik dari pihak terkait maupun daerah lain.
"Karena rancangan peraturan ini sangat dibutuhkan sebagai pedoman kinerja dewan menjadi lebih baik lagi," terang Dedy yang politisi Partai Gerindra ini.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim menekankan personalia Pansus Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tatib agar membahas peraturan ini secara utuh.
Pihaknya mengharapkan agar peraturan tata tertib ini bermanfaat bagi DPRD Kota Medan dalam menjalankan tugas untuk melayani kepentingan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution terpilih menjadi Ketua Pansus Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang Perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan No.1/2020 tentang Tata Tertib di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/2).
"Kita harapkan pembahasan rancangan ini cepat dan tepat dengan menggali berbagi masukan agar berdaya guna ke masyarakat," tutur Hasyim yang juga Ketua DPC PDIP Kota Medan.(S.Smjk)