Pelaksanaan pelantikan ini sebagai pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Menyatakan setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha EsaHeni Yuwono Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam arahannya menyampaikan bahwa Alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 52 yang baru saja dilantik merupakan agen perubahan yang diharapkan dapat meningkatkan Pemasyarakatan dengan terus berinovasi sesuai kapasitas masing-masing. “Saya ucapkan selamat kepada calon pegawai negeri sipil yang hari ini dilantik menjadi pegawai negeri sipil. Ini merupakan momentum bagi saudara-saudara sekalian untuk menjadi agen perubahan. Diharapkan kepada saudara sekalian dapat meningkatkan pemasyarakatan dengan berinovasi sesuai kapasitas masing-masing guna mewujudkan cita-cita dan tujuan Pemasyarakatan yang BerAKHLAK.” kata Heni (Kamis,02/02/23)
Para peserta yang dilantik juga diharapkan dapat memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan, respon terhadap sekitar, untuk Pemasyarakatan yang berkelas dunia. “Saya tekankan bagi seluruh ASN yang baru saja dilantik untuk senantiasa menjaga Profesionalisme, komitmen dan integritas. Deteksi sejak dini terhadap keamanan khususnya di LAPAS, RUTAN bersinergi dengan aparat hukum lainnya.” lanjutnya
Dalam melaksanakan tugas tentu saja tidak terlepas dari hambatan dan tantangan. Hambatan dan tantangan yang ada bukanlah penghalang, justru itu menjadi semangat yang mendorong untuk dapat memberikan pembinaan bagi orang-orang yang telah melakukan tindakan pelanggar hukum. Sehingga kehidupan warga binaan ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat menjadi masyarakat yang berhasil guna dan berdaya guna. Produktif dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.(JN)