Didampingi Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama, Pariaman Saragih koordinasi guna melakukan pemutakhiran data Narapidana dan Tahanan yang termasuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Lapas/Rutan di Sumatera Utara.
Imam dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan tersebut sebagai salah satu tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-UM.01.01-01 Perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Diterima Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut, Marzuki di ruang kerjanya, Imam menjelaskan bahwa anomali data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan akan berpengaruh kepada data pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan, dalam hal ini pemadanan data NIK di Lapas/Rutan harus dilakukan bersama Dinas Dukcapil setempat.
Selanjutnya, Kakanwil Imam langsung bertolak ke Disdukcapil Kota Medan dan diterima Kadis Dukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar. Di sana, Imam menyampaikan jumlah penghuni dan data Napi/Tahanan yang belum memiliki NIK agar dapat melakukan perekaman KTP untuk Napi/Tahanan.(JN)