Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 ini menyampaikan beberapa perubahan Syarat Administratif dan Substantif dalam Layanan Integrasi sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengusulkan untuk menerima Layanan Integrasi pun bisa menerima Layanan Pembebasan Bersyarat.
7 Warga Binaan Pemasyarakatan pun sebelum untuk kembali ke tempat Menjalani Pembebasan Bersyarat dan 1 Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani Cuti Menjelang Bebas, diantar dengan pengawalan Pegawai BIMKEMASWAT untuk memberitahukan cara Pelaporan Ke BAPAS KELAS I MEDAN dan KEJAKSAAN NEGERI MEDAN untuk Laporan Layanan Pembebasan Bersyarat sampai Warga Binaan menjalani masa Integrasi sampai selesai.(JN)