Demi meningkatkan kepedulian dan kesadaran Instansi/Lembaga untuk melindungi dan melestarikan kekayaan alam serta keanekaragaman budaya Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD) Terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan memandirikan desa dan mengoptimalkan sumber daya melalui one village one brand di Hotel Mikie Holiday pada Senin, (13/02/2023).Dalam kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa, inovasi One Village One Brand merupakan inovasi yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah. “Program one village one brand diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah berkembang dalam menciptakan daya saing produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal. Dengan demikian, setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya lokal,” Jelasnya.
Beliau menambahkan, Program One Village One Brand ditujukan untuk menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik khas daerah, bernilai tambah tinggi, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi. Meski gerakan ini bernama One Village One Brand, tetapi dalam praktiknya produk yang dikembangkan tidak dibatasi hanya satu produk, melainkan variatif. Satu desa bisa mengembangkan dua produk atau lebih.
Yang menjadi pembicara dalam kegiatan ini adalah Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Alex Cosmas Pinem), Kepala Dinas ketenagakerjaan, koperasi dan usaha kecil dan menengah Kab. Karo (Adison Sebayang) Kepala bidang Ekonomi kreatif Dinas Kebudayaan Pemuda dan olah raga serta pariwisata Kabupaten Karo (Ristanatalia Br. Sinaga) dengan moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Sumut (Yulius Manurung) dan turut hadir secara langsung Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Desy Anggerainy) beserta tim.(JN)