Pengaturan pengelolaan royalti kekayaan intelektual khususnya terkait literasi adalah suatu keniscayaan untuk adanya kepastian dan ketertiban.
Dalam rangka hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepala Bidang HAM flora Nainggolan, Kasubid Pengkajian Penelitian Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol beserta seluruh tim turut menghadiri pelaksanaan Opini Kebijakan secara virtual yang dilaksanakan secara terpusat pada Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Zainul Daulay, SH., MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Echa Tegar Putra, SH Sastrawan dan Peneliti Seni Budaya, dan Antonio Rajoli Ginting, SH Analis Kebijakan Ahli Pertama. Turut menghadiri Sekretaris Balitbangkumham Jonny Pesta Simamora.
Kebijakan untuk mengatur royalti hak cipta di bidang literasi harus mempertimbangkan dan memperhatikan bahwa hak tersebut merupakan konstitusi dan perlu edukasi kepada seluruh masyarakat demikian disampaikan Prof. Dr. Zainul Daulay, SH., MH dalam paparannya.(JN)