Bersinergi Bersama Biro Kepegawaian, Kanwil Sumut Adakan Sosialisasi Penyusunan SKP Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022

Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut,Rabu (29/03/2023). Hadir sebagai narasumber Yanvaldi Yanuar, Analis Kepegawaian Muda Biro Kepegawaian Kemenkumham RI.


Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting. Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Plt. Kepala Bagian Umum Hotmonaria Damanik, pejabat pengawas serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.


Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) yang dibacakan Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kakanwil menyampaikan arti pentingnya Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yaitu pegawai akan memiliki gambaran yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu.


Pada kesempatan ini, Yanvaldi menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. Beliau memaparkan bahwa dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu Menetapkan SKP dan Mengklarifikasi Ekspektasi Pimpinan; memberikan “Umpan Balik” secara berkala; memberikan Capaian Kinerja Organisasi; menentukan Rating Kinerja Pegawai; dan melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai.


Berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Value Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.(JN)

Lebih baru Lebih lama