Padahal pemerintah kota Medan sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan.
Hal ini diutarakan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di gedung DPRD Medan.
Dikatakan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini, Perda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 yang sudah dikeluarkan, agar segera dibuatkan petunjuk Teknis dan petunjuk pelaksanaan. "Mana-mana yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi para PK5 dan mana yang tidak boleh", kata Afif Abdillah.
Dia juga berharap Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan tersebut.
Afif juga mencontohkan, ada beberapa pasar di kota Medan yang sampai saat ini keberadaan PK5 masih menjadi sorotan dan membuat kemacetan yakni PK5 di Jalan Sei Kambing, PK5 di Kampung Lalang, PK5 di Jalan Sukaramai, PK5 di pasar 5 Marelan, PK5 di dekat Jalan Pelita IV, dan lainnya.
Kemudian, para pedagang makanan dan minuman, seperti warung kopi masih ada terlihat yang berani membuka warungnya untuk berjualan diatas parit atau trotoar jalan, ini juga perlu menjadi perhatian pihak instansi terkait, katanya.
"Kita juga tidak tahu, siapa yang mengkoordinir para PK5 tersebut, sehingga setiap hari semakin bertambah. Inilah perlunya Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 disegerakan", ungkap Afif Abdillah.
Dalam hal penertiban para PK5 ini, merupakan tanggungjawab pihak Kelurahan dan Kecamatan serta Satpol PP Kota Medan, yang berkolaborasi dengan pihak PUD Pasar Kota Medan.
Sambung dia lagi, ketika Perwal telah dikeluarkan maka akan ada payung hukum yang jelas tentang zonasi yang diperbolehkan bagi Pedagang Kaki Lima (PK5) untuk berjualan, pungkasnya.(S.Smjk)