Hal itu dikatakan R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.TI. M.Kom (Mastyo) di kantor DPRD kota Medan jalan Abdullah Lubis kota Medan, Senin, (6/3/2023).
Berawal dari pengaduan Ikhsanul Arifin hasibuan warga lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel dan Irfan Ritonga warga lingkungan 5 kelurahan Durian kecamatan Medan Timur kota Medan yang mengadukan tentang dugaan kecurangan pemilihan kepala lingkungan kepada Mastyo yang merupakan Anggota DPRD dari dapil tiga tersebut.
Warga menilai lurah dan Camat tidak adil dalam proses pemilihan kepala lingkungan dan terkesan melakukan Standard Ganda dalam menentukan kepala lingkungan, ” kami sudah melakukan protes dengan melakukan aksi demo di depan kantor camat selama dua hari tetapi lurah dan camat terkesan abai”, ucap warga kepada Mastyo.
Menanggapi pengaduan masyarakat, Mastyo yang juga politisi Partai Gerindra kota Medan ini langsung sigap dan turun kelapangan berjumpa dengan warga sekitar lingkungan 5 kelurahan Durian dan lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur.
Dari informasi yang diterima Mastyo di masyarakat, memang terkesan terjadi pelanggaran Perwal No 21 tahun 2021 tentang pengangkatan kepala lingkungan yaitu warga yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut di angkat dan dilantik oleh Camat kecamatan Medan Timur.
Tentu saja Mastyo geram, apalagi ketika ditanya Camat Medan timur terkesan memberikan jawaban yang ngawur dan bertele-tele, mastyo menilai ada penzholiman terhadap calon kepling yang dikalahkan dalam
kontestasi pemilihan kepling tersebut.
Lanjutnya, harus dijelaskan kalau camat yg membuat sistem verifikasi tapi camat sendiri yg tidak mentaati sistem itu.
Malah camat bilang terserah dia secara pribadi memilih siapa kepling tanpa harus melihat hasil dukungan warga dan hasil ujian. Ini yg membuat Saya geram dan menilai ini merusak nalar dan nilai-nilai Demokrasi
Selanjutnya Mastyo menambahkan, tipe camat otoriter seperti ini seharusnya tidak cocok dengan
kepemimpinan yg telah dibangun oleh walikota kita bang Bobby Nasution, dan Camat Harus mundur karena telah menghancurkan nilai demokrasi di Indonesia khususnya kota Medan, “Saya (Mastyo) bersama masyarakat akan terus berusaha memperjuangkan Masalah ini sampai keadilan didapatkan mereka”, ucap politisi muda tersebut.
Untuk itu Sekali lagi saya meminta kepada Walikota Medan agar segera evaluasi Lurah dan Camat yang mengabaikan Perwal 21 tahun 2021 seperti yang dilakukan oleh lurah dan Camat Medan timur.(S.Smjk)