Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyelenggarakan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dan dirangkaikan dengan silaturahmi keluarga besar jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H / 2023 M. Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 ini sebagai wujud kesungguhan, komitmen dan keseriusan jajaran kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam rangka aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.
“Perlu diketahui bersama bahwa Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab atas upaya pengawasan terhadap tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti halnya dengan yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dimana terdapat tiga fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yaitu menyangkut masalah perizinan dan tata niaga; mengenai keuangan negara, dan menyangkut masalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi.” kata Imam Suyudi Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam sambutannya (Senin,20/3/23
Ketiga fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi harus dijabarkan sesuai kompetensi tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan HAM dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati, sehingga akhirnya dapat berkontribusi secara positif di dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Nasional dan juga menjamin kelancaran program pembangunan Nasional.
Menyampaikan kembali arahan Menteri Hukum dan HAM, Imam menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan secara nyata di lapangan untuk tidak jumawa, diharapkan dapat bersikap rendah hati, humanis dan simpatik. Ditegaskan tidak boleh bersikap angkuh, sombong, pongah merasa lebih hebat dari orang lain, dan lebih mementingkan kepentingan diri sendiri daripada citra organisasi.“Tidak boleh pamer kekuasaan, diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah, professional, dan akuntabel.” kata Imam
Tidak boleh pamer kekayaan, diharapkan dapat menempatkan diri dengan pola hidup sederhana, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Tidak bergaya hidup mewah, diharapkan tidak boleh menunjukkan / memakai / memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, area pelayanan publik, lingkungan sosial, dan media sosial.
“Wujudkan Birokrasi Kemenkumham yang Melayani, Kemenkumham harus semakin baik dalam melayani masyarakat, citra positif terus terbangun, semakin dicintai dan dipercaya masyarakat.” tegas Imam
Menutup kegiatan Penandatanganan Komitmen, Imam yang didampingi para kepala divisi memberikan tali asih kepada Ikatan Tuna Rungu Deli Serdang sebagai wujud kepedulian sosial.(JN)