Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Opini Kebijakan “Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas”

Bos com,MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi beserta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan Opini Kebijakan yang dilangsungkan secara daring Rabu, 8 Maret 2023. Berpusat pada Kanwil Kumham Jawa Tengah selaku pelaksana kegiatan tersebut. Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol dan beserta seluruh tim turut hadir secara virtual pada Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (08/03)


Kegiatan ini mengambil tema “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lembaga Pemasyarakatan.” Diawali Kata Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A Yuspahruddin, Bc.IP., S.H., M.H, dan dibuka secara virtual oleh Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM Iwan Kurniawan, Bc.IP.,S.H., M.Si. Hadir sebagai narasumber Chintia Octenta, Analisis Kebijakan Pertama Balitbangkumham, Gones Saptowati, S.Psi., MA Ketua Ikatan Psikolog Klinis Jawa Tengah, Dr. Rodiyah, S.Pd.,SH.,M.Si. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia melalui media virtual zoom meetings maupun live streaming Youtube.Dalam opini ini dibahas bahwa menurut WHO definisi sehat adalah keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan/cacat. Data dari Ditjen PAS pada bulan Juli-Agustus 2022 bahwa data layanan kesehatan jiwa warga binaan yang memiliki gejala gangguan mental adalah 1184 orang, test lebih lanjut 535 orang, mengalami gangguan setelah masuk 156 orang. Ditjen PAS sudah membuat rekomendasi kebijakan terkait pelayanan kesehatan mental di Lembaga Pemasyarakatan. Program peningkatan kapasitas petugas dalam pelayanan kesehatan jiwa (keswa) menjadi prioritas dalam mengatasi kesehatan mental bagi warga binaan. Selain itu juga pemberian layanan konseling, layanan terapi dan upaya preventif dengan pengelolaan mental emosional.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab narasumber dengan peserta Opini Kebijakan.(JN)

Lebih baru Lebih lama