Bertempat di Hotel Grand Sentral Premier Medan kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara Ir. Suherman M. Si. Kegiatan ini menghadirkan beberapa Instansi terkait dengan memberikan pelayanan perijinan kepada UMKM.
Dalam paparannya Yulius Manurung sebagai narasumber menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM menjalankan salah satu Tugas dan Fungsi nya yaitu memberikan Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia. Karenanya perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional.
Selanjutnya Yulius Manurung memberikan penjelasan mengenai Kekayaan Intelektual itu sendiri seperti Definisi Merek, Cipta, Desain Industri dan Paten kepada para peserta yang terdiri dari UMK binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara yang hadir baik secara offline maupun secara online. Yulius juga menyampaikan bahwa merek dari suatu produk yang dibuat harus unik dan mudah diingat oleh masyarakat. Menutup paparannya Yulius Manurung berjanji akan membuat kegiatan terkait Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual khususnya pendaftaran merk yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini akhirnya dapat dilaksanakan dengan sukses. Diharapkan kedepannya Masyarakat Provinsi Sumatera Utara dapat mencatatkan maupun pendaftaran Kekayaan Intelektualnya dikarenakan dengan kesuksesan dalam peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas perekonomian masyarakat Provinsi Sumatera Utara.(JN)