Kerjasama ini diterima oleh Kalapas Perempuan Medan, Ibu Agustinawati Nainggolan sebabLimbah medis perlu dikelola dengan benar, karena termasuk ke dalam katagori limbah berbahaya dan beracun. Pihak PT. SUMATERA DELI LESTARI INDAH ( PT. SDLi ) sebagai Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan LIMBAH B3 (Waste Management Services terkait kerjasama Pengelolaan Limbah B3.
"Lapas perempuan medan sebagai pengahasil limbah medis dari Tim Medis Klinik Lapas Perempuan Medan dan SDLI sebagai pengolah limbah medis. Dengan adanya kesepakatan ini pengelolaan pembuanganlimbah medis akan terarah.." pesan Ibu Agustinawati dalam rapat koordinasi dengan Pihak SDLI.
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan kerjasama dengan pihak SDLI terkait pembuangan Limbah Medis juga merupakan sebagai salah satu syarat Pengurusan Izin Klinik Lapas Perempuan Medan.(JN)