Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program kebijakan dibidang hukum pidana pada peningkatan layanan data sidik jari berdasarkan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sub Koordinator Dokumentasi dan Arsip Teraan, Sri Endah Melati menjelaskan, Perumusan dan Identifikasi sidik jari (finger print ) warga binaan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan merupakan upaya membantu pihak lapas dan rutan dalam mengidentifikasi dan merumus kembali sidik jari warga binaan agar mendapatkan kepastian data yang akurat.
Menurutnya masih terdapat kendala dan masalah terkait tata cara pengambilan, identifiksai dan perumusan teraan sidik jari pada form/blanko Daktiloskopi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu Sri juga menjelaskan kunjungannya bersama tim kali ini untuk saling sharing pengetahuan dan penyamaan presepsi terkait tata cara pengambila, identifikasi dan perumusan teraan data sidik jari warga binaan.
Dalam kesempatan itu Kasi Binadik, Reni Priska Panjaitan, mengucapkan terimakasih atas kegiatan yang telah dilaksanakan, mengingat bagian registrasi memiliki peran yang sentral dalam pendataan seluruh warga binaan di Lapas Perempuan Medan.
“Kami merasa sangat terhormat dapat menerima kegiatan pembinaan ini, kami harap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas kami dalam mengelolah data warga binaan terkhusus tentang data sidik jari WBP,” ungkap Reni.(JN)