Hal itu dikatakan Kuasa Hukum TSO, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH didampingi Donna Siregar SH MH saat menggelar press rilis usai membuat laporan di Mapolres Palas, Rabu (29/03/2023).
Kepada Wartawan, Mardan menerangkan bahwa saudara AZP telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan palsu sebagai Plt Bupati Palas pasca keluarnya surat mendagri nomor:100.2.7/1284/SJ tanggal 02 Maret 2023.
Kemudian Bupati Palas mengeluarkan naskah dinas dengan surat edaran Nomor : 132/26/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang mana semua surat dinas dari Bupati Palas harus ditandatangani oleh Bupati Palas bukan Plt Bupati, jelas Mardan.
"Selanjutnya, usai dikelurakannya surat naskah dinas tersebut, AZP masih saja menerbitkan surat yang mengatasnamakan Plt Bupati Palas. Oleh karena itu, hari ini atas nama kuasa hukum Bupati Palas kita resmi melaporkan beliau dengan LP nomor : STPLPSTPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU, " sebut Mardan.
Ditambahkannya, insyaallah dalam waktu dekat kita juga akan melaporkan ke Kejari Palas terkait penyalahgunaan wewenang, pungkasnya.
Sementara itu, Ps. Ka. Subsi Penmas Sihumas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan saat di komfirmasi membenarkan laporan dari kuasa hukum Bupati Palas tersebut.
"Kita telah menerima laporan dari Kuasa Hukum H Ali Sutan Harap, saudara Mardan Hanafi Hasibuan dengan LP nomor : STPLPSTPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU dugaan penyalahgunaan jabatan palsu dengan terlapor saudara AZP", ujar Ginda.
Ditanya terkait proses hukum atas laporan tersebut, Ginda mengakatan, mari kita tunggu proses penyidikan dari Reskrim, jelasnya.(Rel)