Penindakan yang dilakukan itu atas perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, yang mengintruksikan agar personel menindak para pelaku premanisme.
"Atas perintah Kapolda Sumut dilakukan penindakan kepada pelaku premanisme guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan ini menjadi atensi seluruh Jajaran" kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (14/3).
Hadi mengungkapkan, beberapa lokasi di Kota Medan yang menjadi sasaran penindakan. Lokasi itu di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pemuda, Simpang Tol Amplas, Jalan Brigjen Hamid, Pasar Titi Kuning.
"Lokasi ini kerap terjadi aksi pungutan liar (pungli)," lungkapnya, Tim Jatanras mengamankan 14 orang pelaku premanisme.
"Modus operandi dari pelaku premanisme melakukan pungutan liar pada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, meminta sejumpah uang kepada sopir angkot, Sopir Bus, menjadi Juru Parkir Liar," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Kabid Humas menambahkan, saat ini Para Pelaky Preman dalam proses penyelidikan jika ditemukan unsur melanggar hukum atau Pidana maka proses penyidikan berlanjut
"Kita cek apakah mereka terdapat unsur Pidananya, jika ada perbuatan pidana tentu kita proses," pungkas Hadi.(JN)