Pada hari Jumat Tanggal 03 Maret 2023 sekira Jam 10.15 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat yang bahwasanya di Desa mereka di Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab. Labuhan Batu tepatnya di Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab.Labuhan Batu diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.Berdasaran informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan Penindakan serta penggerebekan di TKP tersebut selanjutnya sekitar pukul 14.35 wib Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa A.K Alias Andi berikut barang bukti berupa ; 2(dua) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak rokok berwarna hitam merk Dunhill, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1(satu) buah Hp senter merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 berwarna hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka LXI500EWI2998.
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap A.K Alias Andi
mengakui Barang Bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial H yang bertempat tinggal di Desa Negeri Lama Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhanbatu.
Selanjutnya Team membawa A.K Alias Andi dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku A.K Alias Andi, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(JN)