Hal itu disampaikan Afif Abdillah, Jumat sore (17/3/2023) menyikapi terkuaknya nilai sewa Ruko milik Pemko Medan di inti kota itu sangat rendah.
“Saat ini Pemko Medan terus berusaha menaikkan PAD kota Medan. Melalui Bapenda contohnya terus berupaya maksimalkan perolehan PBB dan pajak lainnya yang bersifat langsung ke masyarakat. Tetapi PUD Pasar kenapa tidak,” kata Afif.
Untuk itu tambah Afif yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan itu, kebijakan penetapatan sewa ruko di Jalan Pandu hendaknya dikaji ulang. Tujuannya agar PAD Pemko Medan dapat lebih meningkat guna keperluan pembangunan Kota Medan lebih baik.
Menurut Afif, sepatutnya pendapatan sewa asset Pemko harusnya bisa lebih diseriuskan lagi mengingat sangat banyak aset Pemko yang saat ini di sewakan dengan nilai yang rendah. Padahal potensi pendapatan dari sisi ini sangat besar.
Terkait sewa murah asset Pemko Medan Afif Abdillah selaku Ketua Komisi III yang membidangi asset akan segera panggil PUD Pasar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan. Pemanggilan guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan.
Seperti diketahui, pihak manajemen Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan mengaku masih mengelola 57 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp 78.900 sd Rp 361.600 per bulan. Ruko itu terletak di inti Kota Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Dari pengakuan Kepala Pasar Sambas PUD Pasar Kota Medan Ferry kepada PosRoha.com, Kamis (16/3/2023) menyampaikan jika pihaknya ada mengelola ruko 57 unit milik Pemko Medan. Dan saat ini kios tersebut disewakan kepada pihak ke tiga mayoritas Tukang Jahit.
Diketahui Tukang Jahit di Jl Pandu, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah keatas.
Disampaikan Ferry, adapun kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa Ruko di Jalan Pandu jumlah nya berpariasi dari Rp 78.900 sampai dengan Rp 361.600 setiap bulannya.
Sedangkan retribusi kebersihan diterima Rp 11.300 hinggq Rp 81.400 per bulan. “Total keseluruhan sekitar Rp 14 juta per bulan,” sebutnya.
Ketika wartawan mempertanyakan sejak kapan penetapan harga diatas diberlakukan, Ferry mengaku lupa. “Pak, kalau yang ini saya lupa langsung aja ke humas,” sebutnya.
Ketika ditanya lagi berdasarkan apa penetapan jumlah sewa, Ferry tidak menjawab.(S.Smjk)