Bos com,MEDAN - Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang TPP) Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan kembali adakan sidang terkait Pengusulan Remisi Perbaikan dan Remisi Susulan. Sidang TPP diselenggarakan di ruang Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Rabu (29/03).
Sidang TPP dihadiri oleh 109 Warga Binaan Pemasyarakatan
yang diantaranya 69 warga binaan pemasyarakatan diusulkan Remisi Khusus Idul
Fitri dan 40 Warga Binaan diusulkan
mengikuti pelatihan Bimbingan kerja.
Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Sidang TPP Reni Priska Panjaitan selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Kelas IIA
Medan menyampaikan agar setiap Warga Binaan Pemasyarakatan tetap dapat
mengikuti setiap program pembinaan di dalam Lapas jikalau ingin mendapatkan Hak
Remisinya.
Dihadiri pleh 9 (Sembilan) Peserta Tim Pengamat
Pemasyarakatan menyampaikan pendapat terkait 69 Warga Binaan Pemasyarakatan
yang hendak mendapatkan Remisi Idul Fitri Tahun 2023. Dalam sesi tanya jawab, peserta sidang
menyampaikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang menuntut Hak di dalam Lapas
juga harus melaksanakan Kewajibannya di dalam Lapas.
“...ikuti setiap aturan Keamanan dan Tata Tertib di dalam
Lapas sehingga para warga binaan layak kami usulkan Hak Remisinya. Kewajiban
beribadah dan menjaga lingkungan juga harus dijaga...” pesan Ketua Sidang TPP.
Reni Panjaitan menyampaikan warga binaan yang diusulkan
untuk mengikuti Pelatihan Bimbingan Kerja juga dapat bersyukur karna memiliki
kesempatan untuk mendapatkan ilmu keterampilan di dalam Lapas.
#KanwilKemenkumhamSumut
#KemenkumhamSumut
#KumhamSumut
#kakanwilimamsuyudi
#LapasPerempuanMedan
#laperdanbersemangat