4-4-2023.
Turut hadir dari pihak Kota Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu dari pihak Kepolisian, dihadiri oleh Direktorat Polda Sumatera Utara, dan Direksi PD Pasar Kota Medan.
"Dari Kesimpulan RDP disepakati antara pedagang bersama Dewan perwakilan Rakyat daerah Sumut(DPRD Sumut) dan Rektorat Polda Sumut bahwa barang Monza yang ada di gudang tidak boleh lagi di grebek Polda Sumut." Ucap Beni Sihotang.
DPRD Sumut siap mendukung pedagang monza biar mereka bisa berjualan seperti bisanya, biar para pedagang bisa menghabiskan jualan Monza yang tersisa.
Pedagang monza tersebut mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang di DPRD Sumut, karena mereka telah dimediasi RDP tentang pedagang monza.
Dari pantauan wartawan rapat tersebut berjalan sesuai apa yang di harapkan oleh pedagang monza tersebut.(S.Smjk)