Bertempat di ruang rapat Lapas Perempuan Medan, Agustinawati menjelaskan kembali arahan Sekretaris Jenderal mengenai langkah-langkah Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya, Agustinawati meminta pendapat kepada masing-masing Pejabat Struktural mengenai bagaimana pelaksanaan Cuti Bersama yang akan dilakukan di Lapas perempuan Medan.
Berdasarkan pendapat yang diberikan oleh masing-masing pejabat struktural, disepakati bahwa cuti bersama diambil secara bergantian setelah Hari Raya Idul Fitri guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Lapas. Selain itu, Agustinawati juga menambahkan agar tidak terjadi pelaksanaan cuti bersama sekaligus, yang dapat menimbulkan kekosongan dalam pelaksanaan tugas, maka cuti bersama yang diambil secara bergantian akan diatur oleh masing-masing seksi.
“Berdasarkan suara terbanyak dan mengingat keamanan serta ketertiban Lapas, agar seluruh pegawai tetap siaga dan tidak kekurangan personel dalam pengamanan, maka cuti bersama kita sepakati akan diambil secara bergantian. Pelaksanaannya akan diatur oleh masing-masing seksi.” Ujar Agustinawati.
Mengakhiri rapat, Agustinawati berharap bahwa segala persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.(JN)