Bos com,MEDAN- Menerima Surat Kanwil Kemenkumham Sumut Nomor W2.UM.01.01 -19143
perihal Undangan Mengikuti Upacara PemberianRemisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Tahun 2023 Kepada Narapidana, Kalapas Perempuan Medan hadir secara langsung
mengikuti Upacara Pemberian Remisi bertempat di Aula Rutan Perempuan Medan,
Sabtu (22/04).
Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri
Hukum dan HAM R.I tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun
2023 Kepada Narapidana, selain melakukan Acara Pemberian Remisi secara langsung
di Lapas Perempuan Medan, Lapas Perempuan Medan juga hadir di Rutan Perempuan Medan dengan
membawa perwakilan 01 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatam yang mendapatkan RK II
dengan pengawalan 01 orang petugas dari Staf Bimkemaswat Tiarma Pangaribuan
untuk mengikuti Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kepada
Narapidana dan Anak Pidana secara langsung.
Diawali dari Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari
Raya Idul Fitri Tahun 2023 oleh Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham
Sumut Rudy Fernando Sianturi. Dalam pembacaan Surat Keputusan tersebut Rudy Fernando Sianturi menyampaikan Jumlah
Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023
berdasarkan Regulasi dengan keterangan Kriminal Umum sebanyak 15.184 orang, PP
28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang di
lingkungam Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dilanjutkan dengan Pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus
Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara simbolis Bagi Narapidana dan Anak Pidana
yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara, Imam Suyudi kepada setiap
Perwakilan Warga Binaan dari UPY Pemasyarakatan sekitar daerah Kota Medan.
Melalui pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna
H. Laoly, Imam Suyudi menyampaikan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi
motivasi bagi warga binaan untuk selalu memperbaiki diri dan menghindari
perbuatan melanggar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat
proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat segera kembali ke tengah
masyarakat. Selain remisi, Kementerian Hukum dan HAM juga masih memberlakukan
kebijakan Asimilasi Rumah bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi
persyaratan substantif dan administratif. Mengingat, pandemi Covid-19 hingga
saat ini belum dideklarasikan menjadi endemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia
atau WHO.
Kegiatan ini juga diikuti oleh UPT Pemaayarakatan Kanwil
Kemenkumham Sumut secara Virtual. Dan diakhiri dengan sesi foto Bersama dari
setiap tamu undangan yang hadir. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan
Medan yang hadir langsung menjadi perwakilan di Rutan Perempuan Medan kembali
ke Lapas Perempuan Medan dengan pengawasan
pegawai untuk segera melengkapi administrasi bebas langsung di hari ini karna
mendapatkan RK II Idul Fitri Tahun 2023.