Bos com,MEDAN - Anggota Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang TPP) Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan kembali adakan sidang terkait pengusulan pengangkatan Tamping dan pengusulan Asimilasi di rumah. Sidang TPP diselenggarakan di ruang Rapat Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Selasa (04/04).
Sebelum dimulai sidang TPP pada Warga Binaan, Kalapas
Perempuan Medan Agustinawati menyampaikan penguatan kepada Peserta anggota TPP
dan Wali Pemasyarakatan Warga Binaan, menurutnya kehadiran Wali Pemasyarakatan
bagi Warga Binaan Pemasyarakatan harus
tetap dipantau pada sidang TPP karena Wali Pemasyarakatan lah yang memberikan
penilaian terhadap perilaku Warga Binaan yang menjadi anak asuhnya di dalam
Lapas.
Memimpin langsung sidang TPP oleh Kalapas Perempuan Medan
Kanwil Kemenkumham Sumut, Agustinawati Nainggolan. Agustinawati menyampaikan
agar setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Integrasi tetap dapat
mengikuti setiap program pembinaan di dalam Lapas dan WBP yang diangkat menjadi
tamping dapat membantu pegawai dalam menjaga kebersihan lingkungan dan gedung
di dalam Lapas.
“...jangan melanggar aturan keamanan dan tata tertib di
dalam Lapas, tidak ada pengecualian baik bagi wbp yang hendak menerima layanan
integrasi dan hendak diusulkan menjadi tamping..” kata Ibu Agustinawati.
Kepala Seksi Binadik yang juga sebagai Ketua Tim TPP, Reni
Priska Panjaitan mengatakan bahwa warga binaan yang menjalani sidang TPP ialah
Pengusulan Asimilasi di Rumah kepada 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan dan 4
Warga Binaan diusulkan untuk menjadi tamping.
Kasi Binadik selaku ketua sidang Tim TPP Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan Kanwil Kemenkumham Sumut memimpin
jalannya sidang tersebut dan memastikan agar dilakukan secara objektif dan
transparan.
@kemenkumhamri @ditjenpas
@kemenkumhamsumut
#KumhamPasti
#KumhamSemakinPASTI
#Ombudsman #rbkunwas
#LaperdanPastiWBK
#KemenkumhamSumut
#HumasLaperdan
#LaperdanBERSEMANGAT