Dalam arahannya sekaligus menutup kegiatan, Yulius Manurung menyampaikan pentingnya bagi Notaris untuk memahami serta menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) karena rentannya profesi Notaris dimanfaatkan untuk pencucian uang disebabkan adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang. Penerapan PMPJ berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, hal ini merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko dengan semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi.
Yulius berharap pemaparan dari Narasumber memberikan pemahaman yang mendalam sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melakukan pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan pelaksanaan PMPJ dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, serta jumlah Notaris yang melakukan pengisian kuesioner PMPJ dapat bertambah secara signifikan, dimana per tanggal 22 Maret 2023 jumlah yang mengisi baru sebanyak 45 orang Notaris di Sumatera Utara.
“Kami mengharapkan kerjasama dari para Ketua Pengurus Daerah Notaris dan Ketua MPD untuk dapat menindaklanjuti terkait penerapan PMPJ dan pengisian data kuesioner PMPJ kepada seluruh Notaris di wilayahnya masing-masing. Semoga kegiatan ini dapat membawa kemanfaatan bagi kita semua dan peningkatan kualitas dalam pemberian layanan kepada masyarakat”, tutup Yulius.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 10 hingga 12 April 2023 yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara, dengan peserta para Notaris di wilayah Sumatera Utara baik secara langsung maupun secara virtual.(JN)