Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hari ini, dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi pada Senin, 10/04/2023.
Dalam sambutannya Imam mengatakan Profesi Notaris sebagai pejabat publik sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang. Kehadiran PMPJ ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan dari resiko kerja yang dihadapi oleh Notaris.
Pada kesempatan kali ini Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan 4 (empat) narasumber. Pada sesi I selaku narasumber Elvina Acarawati dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang Penerapan PMPJ Terhadap Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Pengisian Kuesioner PMPJ yang dilanjutkan oleh Janpatar dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumatera Utara pada sesi 2 menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Bagi Notaris Melalui PMPJ Bagi Notaris. Pada sesi 3 dilanjutkan paparan secara daring mengenai Internalisasi SRA Notaris dalam Memitigasi Resiko Pengguna Jasa Dalam Penerapan PMPJ oleh Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sebagai penutup pada sesi 4 Ikhsan Lubis dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai Pelaksanaan Prinsip Seksama dan Kehati-hatian Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam PMPJ.
Dari sosialisasi ini diharapkan para Notaris dapat memahami pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga apa yang selama ini menghambat penerapan PMPJ dapat diminimalisir. Perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Tetorisme (TPPT) sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait. Hadir secara daring dan luring staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera Utara.(JN)