Turut serta hadir dalam pembahasan tersebut Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hotmonaria Damanik.
Tanah yang dihibahkan tersebut di maksudkan semata-mata untuk dipergunakan dalam pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan lokasi yang lebih strategis sehingga pelayanan kepada publik menjadi semakin prima.
Hal ini terlihat jelas pada kondisi masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan khususnya di Kotapinang yang cukup padat sehingga membutuhkan fasilitas layanan publik seperti Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) sebagai penyedia Layanan Paspor yang dibutuhkan oleh Masyarakat.
Dalam kesempatan yang lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Heri Wahyudi menyampaikan bahwa Lahan yang dihibahkan itu berada di Jalan Lintas Batu Ajo (Kotapinang) Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan luas 39.992 M2," ungkapnya.(JN)