Bos com,MEDAN-Dalam rangka mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan khususnya bidang kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan percepat mendapatkan Izin Klinik di dalam Lapas (14/04/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA
Dengan terbitnya izin klinik ini Kalapas Perempuan Medan
Agustinawati Nainggolan, beserta jajaran menyampaikan terimakasih kepada
Pemerintah Kota Medan, Dinas Kesehatan,
dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu selama ini
sehingga Lapas Perempuan Medan tahun ini
dapat memiliki sertifikat izin klinik.
Kegiatan ini sebagai upaya Lapas Perempuan Medan dalam
mendukung program Kementerian Hukum dan HAM tentang pembentukan Poliklinik
serta meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
yang sesuai standar, setelah berbagai persyaratan terpenuhi dan hasil tinjauan
dari Dinas Kesehatan yang menyatakan kelayakan pada layanan medis di Lapas
Perempuan Medan.(JN)