Bos com,MEDAN- Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Kanwil Kementerian Hukum dan
HAM Sumatera Utara menggelar Pemberian
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada Narapidana Lapas
Perempuan Medan(22/04)
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :
PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 22 April 2023 tentang Pemberian Remisi
Khusus Idul Fitri Tahun 2023 Lapas Perempuan Medan menggelar Acara Pemberian
Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas
Perempuan Medan setelah melakukan Shalat Idul Fitri.
Kegiatan diawali dengan Pembacaan SK Remisi oleh Kasi
Binadik Reni Priska Panjaitan. Melalui pembacaan SK Remisi tersebut Reni Priska
menyampaikan terdapat Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 bagi 471
Narapidana Lapas Perempuan Medan, diantaranya RK-I: 459 Narapidana dan RK-II:
12 Narapidana.
Dilanjutkan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI
sekaligus menyerahkan Remisi secara Simbolis kepada perwakilan Narapidana Lapas
Perempuan Medan oleh Kepala Lapas
Perempuan Kelas IIA Medan Agustinawati Nainggolan. Agustinawati menyampaikan
Pemberian Remisi ini untuk memotivasi Narapidana yang berkelakuan baik sehingga
mendapatkan Remisi dan pemotongan masa hukuman sehingga dapat memotivasi warga
binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku
sehari-hari serta selalu meningkatkan optimispe dalam menjalani pidana hilang
kemerdekaan yang sedang dijalani.
Selanjutnya Agustinawati melakukan penyerahan remisi khusus
diserahkan langsung secara simbolis kepada 2 orang naripadana Lapas Perempuan
Medan didampingi Kasi Binadik Reni
Priska Panjaitan.(JN)