Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengenai pelaksanaan Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/2023 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Besaran zakat setiap individu @45.000 (Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa)Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali mengatakan Bagi umat Muslim menunaikan zakat fitrah bukan hanya memberi sebagian harta. Akan tetapi sebagai upaya membersihkan diri dan menyempurnakan ibadan puasa Ramadhan yang tidak lama lagi akan berakhir. Maka dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban umat Muslim yang telah memenuhi syarat membayar zakat.
"Zakat Fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan dan juga menjadi momen untuk membersihkan harta yang dimiliki khususnya Pegawai. Kita harap melalui Kegiatan ini dapat memberikan dampak positif serta menambah amal ibadah di bulan suci Ramadhan ini," ucapnya.
Untuk pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan yang ingin membayar zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Rutan Kelas I Cipinang silahkan di tunggu di masjid Nurul Iman Rutan Cipinang.(JN)