“Kami senang dengan kehadiran para Mahasiswa disini yang ingin mengetahui lebih jauh tentang layanan-layanan yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara,” ujar Kakanwil Kumham Sumut, Imam Suyudi.
Kakanwil menjelaskan bahwa sistem layanan Kekayaan Intelektual (KI) saat ini sudah online melalui Sahabat Kusuma yang terintegrasi dalam 42 Layanan termasuk 17 layanan KI serta bekerja sama dengan 37 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Wilayah Kerja Sumatera Utara.
Sahabat Kusuma memuat 5 (lima) layanan yang paling sering digunakan dan dibutuhkan oleh Masyarakat yaitu :
1. Pelayanan Kekayaan Intelektual melalui dgip.go.id;
2. Pelayanan Administrasi Hukum Umum melalui ahu.go.id;
3. Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Pelanggaran HAM melalui simasham.kemenkumham.go.id;
4. Pelayanan Bantuan Hukum melalui sidbankum.bphn.go.id; dan
5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui jdihn.go.id/
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alex Cosmas Pinem, mendorong para Mahasiswa untuk melakukan pendaftaran Skripsi karena merupakan bentuk Kekayaan Intelektual (KI) yang patut dilindungi.
“Ketika para mahasiswa mendapatkan gelar Sarjana sudah mempunyai Kekayaan Intelektual (KI) dalam bentuk Skripsi yang merupakan suatu saat bisa bernilai ekonomi,” ujar Alex Cosmas Pinem.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara sebelumnya sudah melaksanakan program sosialisasi terakit Kekayaan Intelektual yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui “DJKI Mendengar” di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) dengan melibatkan unsur akademisi dalam acara tersebut.(JN)