Cegah Gangguan Kamtib, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut Ajak Jajaran Pemasyarakatan Lakukan Deteksi Dini

Bos com,MEDAN – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudi Fernando Sianturi mengajak jajaran Pemasyarakatan deteksi dini berbagai isu gangguan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan).


“Para Kepala UPT memiliki pengalaman dan jam terbang yang padat, akan tetapi sudah menjadi tugas kita untuk melakukan pengamanan dan pengawasan sesuai SOP dan peraturan yang ada. Jangan ada lagi penyimpangan-penyimpangan. Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, harus selalu diingat dan diterapkan yaitu deteksi dini keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan Back to Basics. Ini menjadi pegangan utama kita jajaran Pemasayarakatan dalam melaksanakan tugas,” kata Rudi kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan dan jajarannya melalui virtual dari Ruang Saharjo Kantor Wilayah, Senin (29/5)Lebih lanjut disampaikan agar para pimpinan Lapas/Rutan dibawah komando Kakanwil Sumut Imam Suyudi terus melakukan penguatan integritas terhadap Petugas, Kepala Unit Pelaksana Teknis diminta menindak tegas petugas yang terlibat dalam penyelundupan alat komunikasi (HP) ke dalam Lapas maupun terlibat dalam proses penipuan yang dilakukan narapidana secara online dari dalam Lapas; Menggali informasi sedalam-dalamnya informasi terkait sumber masuknya handphone apabila masih ditemukan Handphone didalam Lapas/Rutan serta melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian dan ruangan-ruangan lainnya secara rutin dan teliti dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan sterilisasi dari barang-barang terlarang.


“Selain itu, bagi para pegawai juga saya harap agar menghindari gaya hidup mewah (flexing). Ini bisa memicu persepsi yang lain bagi masyarakat. Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PASHH.01.04-12 tanggal 5 Mei 2020 tentang “Dasa Adi Brata” harus dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, melaksanakan ZERO HALINAR berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 hal Pelaksanaan Langkah Progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain,” lanjutnya.


Menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, Rudi menegaskan agar hak memilih para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak dikesampingkan. Pendataan dilaksanakan maksimal serta dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).


“Rekapitulasi data WBP ditingkatkan dan lakukan koordinasi dengan Dukcapil dan KPU karena tidak lama lagi kita akan mengikuti Pemilihan Umum. Sehingga hak WBP dapat terpenuhi,” tutupnya.(JN)

Lebih baru Lebih lama