“Saat ini Kantor Wilayah Kumham Sumut telah menyediakan 8 atau 9 Organiasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai pendampingan hukum baik konsultasi hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat kurang mampu,” ujar Imam Suyudi.Kehadiran ICMI pada kegiatan audiensi ini disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah dimana para kader ICMi berkeinginan kuat mewujudkan hukum yang berimbang.
Sehingga Kepala Kantor Wilayah membuka kesempatan kepada seluruh OBH yang ada di Sumatera Utara untuk bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara gratis.
Tim Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi akan memverifikasi sekretariat, personil Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta pendataan penerima Bantuan Hukum yang merupakan salah satu syarat dalam upaya kerja sama dengan Kantor Wilayah.
Kantor Wilayah juga melaksanakan program “Desa Sadar Hukum” yang salah satunya ada di Kabupaten Serdang Bedagai untuk penyuluhan hukum dan HAM agar berkurangnya pelanggar hukum yang dapat menambah overcrowded Lapas/Rutan yang ada di Wilayah Sumatera Utara.(JN)