Wakil Ketua PHDI Sumut M. Mano menyampaikan tujuan dari audiensi ini ialah membahas mengenai proses perkawinan umat Hindu Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia, dimana posisi WNA ini ialah pengungsi. Selain itu audiensi ini juga membahas mengenai proses penerimaan Pinandita asing yang akan ditempatkan di salah satu rumah ibadah Hindu di Provinsi Sumatera Utara.
Merespon hal tersebut, Kakanwil Sumut Imam Suyudi menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut hanya bisa melakukan diskusi bersama, tetapi keputusan final bukan berada pada kanwil. Permasalahan tersebut sudah diatur oleh peraturan yang berlaku yaitu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan anak hasil perkawinan tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Ganda.
“Kita harus tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada, oleh karena itu perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak maupun stakeholder yang terkait untuk mendapatkan kejelasan dan solusi yang lebih lengkap”, jelas Imam.
Turut hadir dalam audiensi ini Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, serta Sekretaris PHDI Sumut Pasu Pathi.(Red)