Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi pada hari Rabu (24/5/2023) dengan mengundang Perwakilan Camat dan Lurah di Kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, Instansi Terkait dan juga Komunitas Perkawinan Campur Sumatera Utara.Adapun Narasumber dari kegiatan ini terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut perwakilan Disdukcapil Kota Pematang Siantar, Badan Kesbangpol Kota Tebing Tinggi , dan juga Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Kantor imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar bapak Yusva Aditya
Kakanim menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait status kewarganegaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Perkawinan Campur.(JN)