Hal ini menjadi evaluasi bagi seluruh OPD dilingkungan Pemko Medan supaya cermat dan tepat sasaran dalam penggunaan APBD,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (9/5/2023).
Dikatakannya, ini juga sebagai pembelajaran bagi pihak Ketiga atau Pemborong agar tidak bekerja asal jadi, tetapi harus mengedepankan kualitas dan profesional," tuturnya.
Tak hanya itu saja, Hasyim mengingatkan, bahwa
"Kebijakan Walikota Medan dalam menindak tegas pemborong proyek lampu pocong ini merupakan peringatan bagi OPD untuk tidak bermain-main dalam mengelola dana APBD.
yang dikelola itu adalah Uang Rakyat dan diperuntukkan untuk kesejahteraan Rakyat. Jadilah OPD yang amanah, inovatif dan dengan semangat kerja yang tinggi untuk percepatan pembangunan Kota Medan,” tutur Ketua DPRD Hasyim, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Walikota Medan Bobby Afif Nasution menegaskan, "Proyek lampu jalan yang di tampung pada Dana APBD tahun 2022 senilai Rp.25,7 miliar dianggap sebagai proyek gagal. Karena Rp.21 Miliar dari anggaran itu sudah dikucurkan," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Medan Apresiasi Langkah Tegas Walikota Medan
Ia menyebutkan, "Kegagalan ini diduga ada kelalaian dalam perencanaan, sehingga proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit tidak sesuai dan matang perencanaan awal," imbuhnya mengakhiri. (S.Smjk)