Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini menjadi dasar bagi Keimigrasian dalam memberikan Izin Tinggal Terbatas. Pelaksana Tugas Koordinator pada Direktorat Pengendalian Pengguna Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan merupakan izin menggunakan Tenaga Kerja Asing bagi perusahaan dengan persyaratan dan jabatan tertentu.
Melalui koordinasi ini diharapkan pengawasan bagi Tenaga Kerja Asing yang selama ini telah berjalan baik dapat semakin meningkat. Adapun Tim Divisi Keimigrasian yang melakukan koordinasi diantaranya Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gelora Adil Ginting, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga, Analis Keimigrasian Muda, Denni Jumanson Naibaho dan Staf Divisi Keimigrasian.(JN)